Gina Swara Desak Pemerintah Cabut Permenaker JHT
KARAWANG - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi Partai Gerindra, Gina Fadlia Swara, mendesak pemerintah agar mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Gina, aturan tersebut dinilai kurang tepat diterapkan di masa Pandemi Covid-19 seperti saat ini. Pasalnya, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja pabrik maupun kantoran, ketika mereka sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK. "Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut, karena tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," ujar Gina, Selasa, (15/2) kemarin. Politisi Gerindra ini mengungkapkan, selama pandemi ada banyak orang yang telah mengalami pemutusan kontrak kerja. Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali lantaran adanya angkatan kerja baru. Oleh sebab itu, kata Gina, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunanakan uang tersebut guna menjajaki dunia usaha kecil seperti UMKM. "Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim," ujar Gina. Gina yang lahir dan besar di kota industri mengaku paham betul, perasaan cemas dan was-was para buruh pabrik menganai aturan dana JHT ini. Karena menurut Gina, dana JHT sangat penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. "Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," tegasnya. Gina juga bilang, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Disisi lain menurut Gina kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat. "Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita. Karena yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," ungkapnya. (wyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: